Makalah PKN Wawasan Nusantara
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WAWASAN
NUSANTARA
DISUSUN
OLEH :
Idha Meiyasa (4401412092)
Yogi Heri Nurdi (6101412029)
A.
Zumar
(6101412073)
Taufik Hidayatullah (6101412074)
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari banyak pulau. Sehingga
Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai banyak perbedaan
mulai dari bahasa, kebiasaan, kepercayaan, kesenia, profesi, hingga cara
berpikir. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda, Hindia
mulai bersatu sampai terbentuklah Indonesia.
Untuk
menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk
dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda
setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah
pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka Indonesia harus memiliki keinginan
bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan
kesatuan negara yang sdah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia
harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
Cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam
disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol.
geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan
geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat
paham atau mempertahankan paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi
menjaga persatuan dan kesatuan.
Konsep dasar wilayah kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut
memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan
konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan kondisi tersebut,
dirumuskan permasalahan sebagai berikut.
1.
Bagaimana pentingnya wawasan Nusantara bagi era
globalisasi seperti sekarang?
2.
Bagaimana implementasi wawasan Nusantara pada
kehidupan sehari-hari?
1.3 Tujuan
Mahasiswa diharapkan dapat
mengetahui pentingnya wawasan Nusantara bagi era globalisasi seperti sekarang
ini. Cara yang semestinya ditempuh adalah dengan mengimplementasikannya dalam
kehidupan sehari-hari.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Pengertian
Wawasan Nusantara
Menurut
Prof.Dr. Wan Usman, wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
Sedangkan Kel.
Kerja LEMHANAS 1999, wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan
bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
1. Landasan Idiil
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2. Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2.2
Pengertian
Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo
(kata Yunani, geo = bumi) dan politik (esensi politik kekuatan), geopolitik
berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan letak bumi
sebagai wilayah hidup dalam menentukan alternatif kebijaksanaan untuk
mewujudkan suatu tujuan.
Geopolitik adalah suatu sistem
perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang letaknya
berdekatan di atas permukaan planet bumi ini, yang mutlak dimiliki dan
diterapkan oleh setiap negara dalam melakukan interaksi dengan sesama negara di
sekitarnya. Tak terkecuali Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem
geopolitik yang cocok diterapkan dengan kondisi kepulauannya yang unik dan
letak geografis negara Indonesia di atas permukaan planet bumi ini.
Geopolitik adalah politik yang tidak
lepas dari pengaruh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah
hidup. Politik dalam ketatanegaraan berdasarkan tiga hal, yaitu bagaimana
menyatukan bangsa dan nusanya, bagaimana cara berpemerintahan dengan bangsa
yang majemuk, dan bagaimana menyejahterakan bangsa dan rakyatnya. Tiga hal ini
atas dasar tiga hal pokok pikiran dalam Pembukan UUD 1945, sebagai fundamen
politik negara.
Politik ketatanegaraan yang mendasarkan pengaruh
geografis bumi maka yang penting adalah manusia yang hidup di atas bumi itulah
berperan sebagai penentu terhadap bumi tempatnya berada, sehingga geopolitik
adalah ilmu tentang pengaruh faktor-faktor geografis terhadap ketatanegaraan.
2.3
Hubungan
antara Wawasan Nusantara dan Geopolitik
Cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam
disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. Geopol
merupakan ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis.
Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau
mempertahankan paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga
persatuan dan kesatuan.
BAB
III
PEMBAHASAN
Pengaruh letak bumi pada posisi
silang terhadap ketatanegaraan bagi bagsa Indonesia mula pertama terasa penting
dan mendesak dengan menyatukan nusa dan bangsanya dalam rangka usaha
mengembangkan konsepsi ketahanan nasional atau geostrategic Indonesia,
mengingat bangsa Indonesia yang terdiri atas beberapa suku bangsa dan beraneka
budaya serta bermacam-macam agama, maka konsep geopolitik di Indonesia perlu
dilaksanakan untuk mencapai tujuan bangsa dan negara.
Aspek Kewilayahan Nusantara
Wilayah adalah salah satu syarat
berdirinya suatu negara. Secara geografis Indonesia merupakan untaian
pulau-palau yang terbentang dan tersebar. Saat Kemerdekan RI ketentuan
ordonansi sangat tidak menjamin persatuan dan kesatuan. Dengan adanya Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957 batas laut teritorial menjadi 12 mil. Deklarasi ini
menyatakan bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sifat
dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah
undang-undang nomor: 4 Perpu tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
a. Latar Belakang Sosial budaya
Budaya
atau kebudayaan adalah sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan citra, rasa, dan
karsa (budi,perasaan, dan kehendak) manusia. Perbedaan kebudayaan terjadi
akibat adanya ruang hidup yang berupa kepulauan dengan ras,etnik, dan suku
bangsa yang beraneka ragam. Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa
bagi masyarakat yang bersangkutan maksudnya setiap generasi yang lahir dalam
masyarakat yang berbudaya dengan serta merta mewarisi kebudayaan generasi
sebelumnya. Masyarakat mempunyai rasa sentimen terhadap budaya mereka yang
berakibat terjadinya konflik antar golongan masyarakat.
Sumpah
pemuda dan proklamasi kemerdekaan adalah peristiwa lahirnya rasa persatuan dan
kesatuan bangsa. Walaupun sudah bersatu potensi potensi disintegrasi masih bisa
terjadi.bangsa Indonesia membutuhkan persamaan persepsi atau kesatuan cara
pandang yang tertuang dalam wawasan nusantara.
b. Tinjauan
Kesejarahan
Konsep persatuan di Indonesia sudah
muncul saat zaman kerajaan di Indonesia. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit
adalah kerajaan yang ingin mempersatukan wilayahnya. Dengan adanya penjajahan
di Indonesia muncullah konsep persatuan baru yang lebih moderen. Tahun 1900-an
muncullah Budi Utomo, sumpah Pemuda, dan puncaknya proklamasi kemerdekaan RI.
Menurut ketentuan ordonansi 1939
batas laut teritorial hanya 3 mil. Hal tersebut sangat merugikan negara RI
sebagai satu kesatuan yang utuh. Setelah mengalami perjuangan selama 28 tahun
batus laut teritorial menjadi 12 mil dengan adanya deklarasi Djuanda 13
Desember 1957. Deklarasi Djuanda diakui dunia pada Konferensi PBB tentang Hukum
laut tahun 1982.Deklarasi Djuanda disebut juga dengan “Konsepsi Nusantara” yang
lebih mengokohkan konsep persatuan.
Konsepsi Nusantara mengilhami
munculnya Wawasan Benua AD, Wawasan Bahari AL, dan Wawasan Dirgantara AU. Untuk
menghindari perpecahan dalam tubuh ABRI disusunlah Wawasan Hankamnas yang
merupakan hasil Seminar hankam 1 tahun 1966 yang diberi nama Wawasan Nusanta
Bahari yang menjadi tonggak lahirnya Wawasan Nasional Indonesia.
Unsur dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah ( contour). Wadah kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya.
2.
Isi (
content) merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut
dua hal yaitu:
o
Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
o
Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Hasil
interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
o
Tata laku
batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia .
o
Tata laku
lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
b. Latar Belakang Filosofi
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar
pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
1.
Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila
oleh kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak
menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk
bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
·
Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan
peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu
“territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),
dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis
air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia
sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga
pada 13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya:
”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau
bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan
tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian
daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada
Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan
Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang
sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara
Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman tersebut,
secara otomatis
Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah
Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan
antara pulau-pulau tersebut.
Tujuan deklarasi juanda
sebagai berikut:
1) Perwujudan
bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh
2) Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
3) Peraturan lalu
lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
kesatuan NKRI
Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan
menjadi 3 macam yaitu:
1.
Zona laut
territorial
Batas laut territorial adalah garis
khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah laut lepas. Garis dasar
adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau
terluar.
1.
Zona landas
kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut
yang secara geologis maupun morfologis merupakan lanjutan dari sebuah benua,
kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas landasan kontinen tersebut
diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.
1.
Zona ekonomi
eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur
laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman
tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.
Melalui konferensi PBB tentang hukum
laut Indonesia ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara kepulauan berdasarkan
Archipelago Concept Negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982.
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas kotinen
Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan menegakkan
kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical terutama dalam
memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit ( GSO ) .
Ruang udara adalah ruang yang
terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah Negara dan
melekat pada bumi dimana suatu Negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang udara,
ruang daratan dan ruang lautan merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat
dipisah-pisahkan.
·
Pemikiran
berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara
etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan
pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial antara anggota
– anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan
masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi
konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif
rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial dalam menjaga
persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara pandang
diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun
memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
2.
Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan
penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal
semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda
(1928).
Wawasan nasional Indonesia diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan
dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi
kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai hasil
kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
1.
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah
menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosisl budaya, maupun
hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal untuk mencapai
tujuan nasional.
Cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang
berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan
Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. geopol adalah
ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol
selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan
paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan
kesatuan.
Ajaran Pancasila. Konsep Karl Haushofer tidak dapat
diterima oleh bangsa Indonesia, karena sangat bertentangan dengan filsafat
hidup bangsa Indonesia. Sesuai dengan ajaran Pancasila, bangsa Indonesia
merumuskan geopolitik sebagai berikut :
Geopolitik adalah pengetahuan tentang segala
sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografis suatu negara dengan
memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan nasional dan penentuan-penentuan kebijaksanaan
secara ilmiah berdasrkan realita yang ada dengan cita-cita bangsa.
Geopolitik
Indonesia sebagai fenomena atau gejala sosial harus dilihat sebagai gejala
dinamis, yang selalu mengusahakan persatuan dan kesatuan. Persatuan merupakan
suatu proses, yaitu usaha ke arah berastu untuk menjadikan keseluruhan kea rah
satu kesatuan yang tidak terpisahkan, atau dengan istilah lain sifat-sifat dan
keadaan yang sesuai dengan hakikat satu, yaitu mutlak tidak dapat terbagi dan
terpisahkan dari yang lain. Dan sebagai gejala sosial yang dinamis, geopolitik
harus selalu berkembang terus yang konsisten dan relevan, dengan berlandaskan
konsepsi dasar dan konsepsi pelaksana geopolitik Indonesia.
1.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercemin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan Negara.
a)
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim
menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat
,aspiratif , dipercaya.
b)
Implementasi dalam kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil.
c)
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap
batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang
pencipta.
d)
Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran
cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
Materi Wasantara disesuaikan
dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti
dan dipahami.
2.
Tantangan
Implementasi Wasantara
1)
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti
memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk
mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju
dengan Buttom Up Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down
Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga
diperlukan landasan operasinal berupa GBHN. Kondisi Nasional
(Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan
ancaman bagi integritas.
2)
Dunia Tanpa Batas
a)
Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan
pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b)
Kenichi Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of Nation State
menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah Negara
dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap.
Perkembangan Iptek dan
perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat
merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut akan
dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan pola
tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3) Era
Baru Kapitalisme
Sloan dan
Zureker dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme
adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas
macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan
pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri.
Lester
Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan
dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu
keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat
menyimpulkan bahwa dalam era globalisasi seperti sekarang, dan mengingat bahwa
Indonesia merupaan negara majemuk yang berkepulauan, maka wawasan Nusantara
sangatlah diperlukan demi kepentingan nasional. Wawasan Nusantara
dibentuk dan dijiwai oleh geopolitik bangsa yang berhubungan dengan aspek
kewilayahan dan kehidupan.
Implementasinya dalam kehidupan
dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan bangsa, misalnya politik,
ekonomi, sosial budaya, dan kehidupan secara umum.
4.2
Saran
Dalam hal ini, penulis menyarankan agar pendidikan
wawasan Nusantara dan geopolitik senatiasa terus diberikan bagi dari jenjang
pendidikan dasar maupun perguruan tinggi demi kepentingan nasional terutama
demi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
BAB
V
DAFTAR
PUSTAKA
http://3yoo.wordpress.com/2011/12/01/geopolitik-indonesia/
diunduh pada 27 Maret 2013 pukul 09.13 WIB
http://rinastkip.wordpress.com/2012/11/21/makalah-pkn-wawasan-nusantara/
diunduh pada 27 Maret 2013 pukul 09.13 WIB
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara.html
diunduh pada 27 Maret 2013 pukul 09.13 WIB
Subagyo. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Semarang : UPT MKU UNNES.
0 Response to "Makalah PKN Wawasan Nusantara"
Posting Komentar