Makalah PKN Wawasan Nusantara




MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WAWASAN NUSANTARA



DISUSUN OLEH :
Idha Meiyasa                 (4401412092)
Yogi Heri Nurdi           (6101412029)
A.    Zumar                       (6101412073)
Taufik Hidayatullah   (6101412074)


UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari banyak pulau. Sehingga Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai banyak perbedaan mulai dari bahasa, kebiasaan, kepercayaan, kesenia, profesi, hingga cara berpikir. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda, Hindia mulai bersatu sampai terbentuklah Indonesia.
Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sdah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus punya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.  Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia.

1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan kondisi tersebut, dirumuskan permasalahan sebagai berikut.
1.         Bagaimana pentingnya wawasan Nusantara bagi era globalisasi seperti sekarang?
2.         Bagaimana implementasi wawasan Nusantara pada kehidupan sehari-hari?

1.3  Tujuan
Mahasiswa diharapkan dapat mengetahui pentingnya wawasan Nusantara bagi era globalisasi seperti sekarang ini. Cara yang semestinya ditempuh adalah dengan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1         Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman, wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Sedangkan Kel. Kerja LEMHANAS 1999, wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
1.  Landasan Idiil
    Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2.  Landasan Konstitusional
    Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3. Landasan Visional.
      Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
•    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
•    Memajukan kesejahteraan umum
•    Mencerdaskan kehidupan bangsa
•    Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.    Landasan Konsepsional
    Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.    Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
 
2.2         Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo (kata Yunani, geo = bumi) dan politik (esensi politik kekuatan), geopolitik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan letak bumi sebagai wilayah hidup dalam menentukan alternatif kebijaksanaan untuk mewujudkan suatu tujuan.
Geopolitik adalah suatu sistem perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan di atas permukaan planet bumi ini, yang mutlak dimiliki dan diterapkan oleh setiap negara dalam melakukan interaksi dengan sesama negara di sekitarnya. Tak terkecuali Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem geopolitik yang cocok diterapkan dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia di atas permukaan planet bumi ini.
Geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Politik dalam ketatanegaraan berdasarkan tiga hal, yaitu bagaimana menyatukan bangsa dan nusanya, bagaimana cara berpemerintahan dengan bangsa yang majemuk, dan bagaimana menyejahterakan bangsa dan rakyatnya. Tiga hal ini atas dasar tiga hal pokok pikiran dalam Pembukan UUD 1945, sebagai fundamen politik negara.
Politik ketatanegaraan yang mendasarkan pengaruh geografis bumi maka yang penting adalah manusia yang hidup di atas bumi itulah berperan sebagai penentu terhadap bumi tempatnya berada, sehingga geopolitik adalah ilmu tentang pengaruh faktor-faktor geografis terhadap ketatanegaraan.

2.3         Hubungan antara Wawasan Nusantara dan Geopolitik
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. Geopol merupakan ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.






















BAB III
PEMBAHASAN

Pengaruh letak bumi pada posisi silang terhadap ketatanegaraan bagi bagsa Indonesia mula pertama terasa penting dan mendesak dengan menyatukan nusa dan bangsanya dalam rangka usaha mengembangkan konsepsi ketahanan nasional atau geostrategic Indonesia, mengingat bangsa Indonesia yang terdiri atas beberapa suku bangsa dan beraneka budaya serta bermacam-macam agama, maka konsep geopolitik di Indonesia perlu dilaksanakan untuk mencapai tujuan bangsa dan negara.
Aspek Kewilayahan Nusantara
Wilayah adalah salah satu syarat berdirinya suatu negara. Secara geografis Indonesia merupakan untaian pulau-palau yang terbentang dan tersebar. Saat Kemerdekan RI ketentuan ordonansi sangat tidak menjamin persatuan dan kesatuan. Dengan adanya Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 batas laut teritorial menjadi 12 mil. Deklarasi ini menyatakan bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah undang-undang nomor: 4 Perpu tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
a.    Latar Belakang Sosial budaya
Budaya atau kebudayaan adalah sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan citra, rasa, dan karsa (budi,perasaan, dan kehendak) manusia. Perbedaan kebudayaan terjadi akibat adanya ruang hidup yang berupa kepulauan dengan ras,etnik, dan suku bangsa yang beraneka ragam. Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan maksudnya setiap generasi yang lahir dalam masyarakat yang berbudaya dengan serta merta mewarisi kebudayaan generasi sebelumnya. Masyarakat mempunyai rasa sentimen terhadap budaya mereka yang berakibat terjadinya konflik antar golongan masyarakat.
Sumpah pemuda dan proklamasi kemerdekaan adalah peristiwa lahirnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Walaupun sudah bersatu potensi potensi disintegrasi masih bisa terjadi.bangsa Indonesia membutuhkan persamaan persepsi atau kesatuan cara pandang yang tertuang dalam wawasan nusantara.
b.   Tinjauan Kesejarahan
Konsep persatuan di Indonesia sudah muncul saat zaman kerajaan di Indonesia. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit adalah kerajaan yang ingin mempersatukan wilayahnya. Dengan adanya penjajahan di Indonesia muncullah konsep persatuan baru yang lebih moderen. Tahun 1900-an muncullah Budi Utomo, sumpah Pemuda, dan puncaknya proklamasi kemerdekaan RI.
Menurut ketentuan ordonansi 1939 batas laut teritorial hanya 3 mil. Hal tersebut sangat merugikan negara RI sebagai satu kesatuan yang utuh. Setelah mengalami perjuangan selama 28 tahun batus laut teritorial menjadi 12 mil dengan adanya deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi Djuanda diakui dunia pada Konferensi PBB tentang Hukum laut tahun 1982.Deklarasi Djuanda disebut juga dengan “Konsepsi Nusantara” yang lebih mengokohkan konsep persatuan.
Konsepsi Nusantara mengilhami munculnya Wawasan Benua AD, Wawasan Bahari AL, dan Wawasan Dirgantara AU. Untuk menghindari perpecahan dalam tubuh ABRI disusunlah Wawasan Hankamnas yang merupakan hasil Seminar hankam 1 tahun 1966 yang diberi nama Wawasan Nusanta Bahari yang menjadi tonggak lahirnya Wawasan Nasional Indonesia.
Unsur dasar Wawasan Nusantara
1.       Wadah ( contour). Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2.       Isi ( content) merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yaitu:
o   Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
o   Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
o      Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
o      Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
b. Latar Belakang Filosofi
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
1.       Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
·                      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939),  dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan keluarnya pengumuman tersebut, secara otomatis
Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
Tujuan deklarasi juanda sebagai berikut:
1)  Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh
2)  Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
3)  Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:

1.                   Zona laut territorial
Batas laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
1.                   Zona landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.
1.                   Zona ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.
Melalui konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas kotinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan menegakkan kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit  ( GSO ) .
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu Negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

·                      Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan  terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
2.                    Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
1.         Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal untuk mencapai tujuan nasional.
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
 Ajaran Pancasila. Konsep Karl Haushofer tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia, karena sangat bertentangan dengan filsafat hidup bangsa Indonesia. Sesuai dengan ajaran Pancasila, bangsa Indonesia merumuskan geopolitik sebagai berikut :
Geopolitik adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografis suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional dan penentuan-penentuan kebijaksanaan secara ilmiah berdasrkan realita yang ada dengan cita-cita bangsa.
Geopolitik Indonesia sebagai fenomena atau gejala sosial harus dilihat sebagai gejala dinamis, yang selalu mengusahakan persatuan dan kesatuan. Persatuan merupakan suatu proses, yaitu usaha ke arah berastu untuk menjadikan keseluruhan kea rah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, atau dengan istilah lain sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat satu, yaitu mutlak tidak dapat terbagi dan terpisahkan dari yang lain. Dan sebagai gejala sosial yang dinamis, geopolitik harus selalu berkembang terus yang konsisten dan relevan, dengan berlandaskan konsepsi dasar dan konsepsi pelaksana geopolitik Indonesia.
1.                   Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a)      Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan  iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif , dipercaya.
b)      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c)      Implementasi dalam kehidupan sosial budaya  adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d)     Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
 Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
2.                  Tantangan Implementasi Wasantara
1)      Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasinal berupa GBHN.  Kondisi Nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
2)      Dunia Tanpa Batas
a)      Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan.
b)      Kenichi Omahe dalam buku Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap.
 Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara , mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir , pola sikap dan pola tindak didalam bermsyarakat , berbangasa dan bernegara.
3)      Era Baru Kapitalisme
Sloan dan Zureker dalam  bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
 Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam  era baru kapitalisme harus  membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.









BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa dalam era globalisasi seperti sekarang, dan mengingat bahwa Indonesia merupaan negara majemuk yang berkepulauan, maka wawasan Nusantara sangatlah diperlukan demi  kepentingan nasional. Wawasan Nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopolitik bangsa yang berhubungan dengan aspek kewilayahan dan kehidupan.
Implementasinya dalam kehidupan dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan bangsa, misalnya politik, ekonomi, sosial budaya, dan kehidupan secara umum.

4.2 Saran
Dalam hal ini, penulis menyarankan agar pendidikan wawasan Nusantara dan geopolitik senatiasa terus diberikan bagi dari jenjang pendidikan dasar maupun perguruan tinggi demi kepentingan nasional terutama demi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.













BAB V
DAFTAR PUSTAKA

http://3yoo.wordpress.com/2011/12/01/geopolitik-indonesia/ diunduh pada 27 Maret 2013 pukul 09.13 WIB
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara.html diunduh pada 27 Maret 2013 pukul 09.13 WIB
Subagyo. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Semarang : UPT MKU UNNES.


0 Response to "Makalah PKN Wawasan Nusantara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel